MPR: Kewenangan DPR Berprinsip Kesetaraan

MPR: Kewenangan DPR Berprinsip Kesetaraan
MPR: Kewenangan DPR Berprinsip Kesetaraan
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tidak benar kalau DPR memiliki kewenangan yang sangat kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tiga kewenangan DPR sebagaimana yang diatur oleh kontitusi dasar, menurut Lukman pada dasarnya menggunakan prinsip kesetaraan.

"Dari sisi kewenangan pengawasan, misalnya. Sekeras apapun DPR mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah dan jelas-jelas pemerintah tidak menghiraukannya, DPR pun tidak bisa berkutik," kata Lukman Hakim Saifuddin, dalam Dialog Pilar Negara bertema "Mekanisme Check and Balances Antarlembaga Negara," di gedung Nusantara IV, Senayan Jakarta, Senin (2/7).

Demikian juga halnya dengan kewenangan budgeting. Menurut politisi PPP itu, DPR juga tidak bisa memutus sendirian karena hak budget yang dimiliki DPR dalam prakteknya hanya pada aspek persetujuan saja.

"Andai DPR tidak menyetujui suatu rencana anggaran yang diajukan pemerintah, eksekutif dapat menggunakan anggaran tahun lalu. Artinya, DPR tidak punya hak menghentikan anggaran yang diperlukan pemerintah," kata Lukman Hakim Saifuddin.

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tidak benar kalau DPR memiliki kewenangan yang sangat kuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News