MPR: Kewenangan DPR Berprinsip Kesetaraan
Senin, 02 Juli 2012 – 19:27 WIB
Lalu soal kewenangan legislasi, menurut Lukman Hakim Saifuddin, posisi Presiden dengan DPR setara dalam membuat undang-undang (UU). "Jadi dibilang power full, tergantung dari sisi mana publik memandangnya. Tapi dari sisi konstitusi dasar tidak ada yang luar biasa dari kewenangan yang dimiliki DPR," tegasnya.
Baca Juga:
Menjawab pertanyaan soal kewenangan DPR dalam penentuan calon duta besar (Dubes) RI, menurut Wakil Ketua MPR RI itu sifatnya murni sebagai pertimbangan untuk presiden.
"Namanya pertimbangan, tidak ada sanksi bagi Presiden RI kalau pertimbangan itu tidak digunakan," tegas Lukman Hakim Saifuddin. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tidak benar kalau DPR memiliki kewenangan yang sangat kuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG