MPR: Kewenangan DPR Berprinsip Kesetaraan

MPR: Kewenangan DPR Berprinsip Kesetaraan
MPR: Kewenangan DPR Berprinsip Kesetaraan
Lalu soal kewenangan legislasi, menurut Lukman Hakim Saifuddin, posisi Presiden dengan DPR setara dalam membuat undang-undang (UU). "Jadi dibilang power full, tergantung dari sisi mana publik memandangnya. Tapi dari sisi konstitusi dasar tidak ada yang luar biasa dari kewenangan yang dimiliki DPR," tegasnya.

Menjawab pertanyaan soal kewenangan DPR dalam penentuan calon duta besar (Dubes) RI, menurut Wakil Ketua MPR RI itu sifatnya murni sebagai pertimbangan untuk presiden.

"Namanya pertimbangan, tidak ada sanksi bagi Presiden RI kalau pertimbangan itu tidak digunakan," tegas Lukman Hakim Saifuddin. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tidak benar kalau DPR memiliki kewenangan yang sangat kuat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News