MPR Menyoroti Etika Politik Kampanye Bagi Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Saat ini, banyak fenomena dan kehebohan pra kontestasi pilpres 2019. Salah satunya adalah soal dukungan kepala daerah kepada salah satu capres 2019. Berbagai pro dan kontra muncul seputar fenomena tersebut.
Anggota MPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan dukungan kepala daerah kepada capres sudah ada terlihat. Bahkan berkampanye untuk salah satu capres dan cawapres tahun 2004 saat gelaran pilpres secara langsung dan pengaturan soal itu juga sudah dilakukan sejak itu. Dan untuk tahun ini 2019 memang semakin gencar fenomena tersebut.
“Saat ini, sejumlah parpol sudah mengancang-ancang akan mengerahkan kepala daerahnya yang mereka usung saat pilgub, pilbup dan pilwakot untuk membantu kemenangan capres yang diusung oleh partai bersangkutan,” ujar Nasir Jamil dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema ‘Etika Politik Kampanye Bagi Kepala Daerah’ kerja sama Humas Setjen MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen yang digelar di Ruang Diskusi Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Namun, lanjut Nasir, hal tersebut ternyata menimbulkan satu pertanyaan di tengah masyarakat terkait posisi kepala daerah itu yakni kendala psikologis sang kepala daerah. Mungkin, kepala daerah perseorangan atau independen tidak akan mempermasalahkan dan tidak ada kendala psikologis mendukung atau tidak mendukung capres sebab tidak didukung parpol atau gabungan parpol.
“Namun, kendala psikologis itu akan muncul pada kepala daerah yang diusung parpol atau gabungan parpol bila dia tidak berkampanye untuk capres yang diusung parpol pengusung dia. Sebab, di Indonesia sudah terlanjur ada pepatah ada ubi ada talas ada budi ada balas. Jadi, kalau kita ingin dianggap berbudi luhur ya ikuti nenek moyang kita itu. Ini lah yang buat suasana menjadi ramai,” katamya.
Sebenarnya, lanjut Nasir, aturan soal kampanye kepala daerah sudah ada dalam PKPU RI dan juga ada Permendagrinya yang membolehkan kepala daerah berkampanye satu hari dalam seminggu kecuali hari libur dan itupun harus mengajukan cuti untuk melakukan kampanye kepada capres yang didukungnya.
“Tapi, kalau kita merujuk sumpah dan janji kepala daerah memang tidak ada sumpah dan janji mendukung parpol yang mengusungnya, enggak ada itu. Dia hanya berjanji bersumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa, lalu memegang jabatan kepala daerah itu seadil-adinya dan taat Undang-Undang Dasar dan peraturan lainnya dan berbakti kepada nusa dan bangsa,” tandasnya.
Banyak sekali fenomena dan kehebohan menjelang pilpres 2019. Salah satunya adalah soal dukungan kepala daerah kepada salah satu capres 2019.
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan