MPR Minta BK DPRD DKI Proses Wanda
Senin, 28 Januari 2013 – 18:25 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Tohari mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah dapat dikenai tuduhan pelanggaran kode etik dewan. Makanya, Politikus dari Partai Golkar itu merekomendasikan Wanda agar segera diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
"Yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan adalah Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta," kata Hajriyanto kepada wartawan, Senin (29/1).
Baca Juga:
Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di rumah artis Raffi Ahmad, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1) pagi. BNN menangkap 17 orang dari rumah presenter Dahsyat itu. Termasuk di antaranya Wanda Hamidah, Sazkia Sungkar dan suaminya Irwansyah.
Hajriyanto menilai sebagai pejabat publik, Wanda Hamida yang juga legislator asal PAN tidak selayaknya berada di tempat digelarnya dugaan pesta narkoba. Ia menambahkan, kalau Wanda semula tidak tahu dan kemudian tahu, maka berkewajiban untuk melaporkannya kepada yang berwajib.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Tohari mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah dapat dikenai tuduhan pelanggaran kode etik dewan.
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi