MPR Minta BK DPRD DKI Proses Wanda
Senin, 28 Januari 2013 – 18:25 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Tohari mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah dapat dikenai tuduhan pelanggaran kode etik dewan. Makanya, Politikus dari Partai Golkar itu merekomendasikan Wanda agar segera diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
"Yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan adalah Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta," kata Hajriyanto kepada wartawan, Senin (29/1).
Baca Juga:
Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di rumah artis Raffi Ahmad, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1) pagi. BNN menangkap 17 orang dari rumah presenter Dahsyat itu. Termasuk di antaranya Wanda Hamidah, Sazkia Sungkar dan suaminya Irwansyah.
Hajriyanto menilai sebagai pejabat publik, Wanda Hamida yang juga legislator asal PAN tidak selayaknya berada di tempat digelarnya dugaan pesta narkoba. Ia menambahkan, kalau Wanda semula tidak tahu dan kemudian tahu, maka berkewajiban untuk melaporkannya kepada yang berwajib.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Tohari mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah dapat dikenai tuduhan pelanggaran kode etik dewan.
BERITA TERKAIT
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat