MPR Minta BK DPRD DKI Proses Wanda
Senin, 28 Januari 2013 – 18:25 WIB
"Tapi disini pun beliau juga belum tentu bersalah. Sebab, bisa jadi Wanda Hamida benar-benar tidak tahu adanya pesta narkoba di rumah tersebut," katanya.
Justru, kata Hajriyanto lagi, hal inilah yang harus dieksplorasi oleh BK DPRD DKI Jakarta. "Sebaiknya semua pihak menahan diri untuk menghakimi Wanda Hamidah, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kehormatan DPRD. Beri kesempatan pula kepada Wanda untuk menjelaskannya kepada BK," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Tohari mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah dapat dikenai tuduhan pelanggaran kode etik dewan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi
- Lantik Satgas Crew 8, Wamentrans Optimistis Indonesia Swasembada Pangan