MPR Minta Masyarakat Diedukasi Terkait Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual
jpnn.com, JAKARTA - Para korban harus siap melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami karena akan ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Karena itu, pemahaman masyarakat tentang proses hukum tindak kekerasan seksual mesti ditingkatkan.
"Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sedang berlangsung. Masyarakat diberi pemahaman agar berani melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada Kamis (20/1).
Menurut Lestari, jumlah korban kekerasan seksual yang terungkap di masyarakat saat ini hanya fenomena gunung es.
Rerie, sapaan akrab Lestari, yakin jumlah kasus kekerasan seksual di tanah air jauh lebih banyak daripada yang terungkap. Sebab, tidak ada keberanian dari para korban untuk melapor.
Untuk menghindari terhambatnya pelaporan kasus kekerasan seksual karena korban takut melapor, Rerie berharap para pemangku kepentingan ikut memberikan pemahaman dan pendampingan kepada para korban.
Pembukaan posko-posko pengaduan tindak kekerasan seksual di seluruh wilayah Indonesia bisa memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait pentingnya pelaporan dalam proses hukum kasus kekerasan seksual.
Rerie yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mencontohkan posko pengaduan tindak kekerasan seksual yang dibuka Partai NasDem di setiap kantor wilayah di Indonesia.
MPR RI mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses hukum kasus kekerasan seksual
- Dinas PPPA Jakarta Beri Pendampingan Untuk Korban Begal Payudara
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten
- Wakil Ketua MPR Sebut Inklusivitas Harus Diwujudkan Secara Konsisten
- Siti Fauziah Ungkap Misi Penting Pimpinan MPR Bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda