MPR : Negara Harus Bebas dari Sandera Pelanggar HAM
Selasa, 31 Juli 2012 – 03:28 WIB

MPR : Negara Harus Bebas dari Sandera Pelanggar HAM
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penuntasan pelanggaran berat hak asasi manusia (Ham) masa lalu harus dalam kerangka melepaskan bangsa dan negara ini dari sandera pelangg Ham. Menurutnya, kalau memang bukti pelanggaran cukup makan proses hukum harus ditempuh.
"Kalau bukti hukumnya tidak lagi mencukupi, maka penyelesaiannya harus mengutamakan kepentingan korban dengan cara kerelaan negara untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi. Hanya dengan cara begitulah upaya-upaya melepaskan negara dari sandera pelanggaran berat Ham bisa dikurangi," kata Lukman Hakim Saifuddin, dalam Dialog Pilar Negara, "Pelanggaran Ham Masa Lalu dan Solusi Masa Kini" di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (30/7).
Baca Juga:
Untuk itu, politisi PPP itu mengusulkan agar pemerintah segera membentuk gugus tugas guna menginventarisir semuan temuan Tim Pencari Fakta pelanggaran berat Ham yang sudah terjadi selama ini.
Semula kata Lukman, melalui Ketetapan MPR nomor V tahun 2000 yang dilanjuti dengan Undang-Undang nomor 27 tahun 2004, kita berupaya menyelesaikan semua dugaan pelanggaran berat Ham di negeri ini melalui Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KRR).
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penuntasan pelanggaran berat hak asasi manusia (Ham)
BERITA TERKAIT
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump