MPR : Negara Harus Bebas dari Sandera Pelanggar HAM
Selasa, 31 Juli 2012 – 03:28 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penuntasan pelanggaran berat hak asasi manusia (Ham) masa lalu harus dalam kerangka melepaskan bangsa dan negara ini dari sandera pelangg Ham. Menurutnya, kalau memang bukti pelanggaran cukup makan proses hukum harus ditempuh.
"Kalau bukti hukumnya tidak lagi mencukupi, maka penyelesaiannya harus mengutamakan kepentingan korban dengan cara kerelaan negara untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi. Hanya dengan cara begitulah upaya-upaya melepaskan negara dari sandera pelanggaran berat Ham bisa dikurangi," kata Lukman Hakim Saifuddin, dalam Dialog Pilar Negara, "Pelanggaran Ham Masa Lalu dan Solusi Masa Kini" di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (30/7).
Baca Juga:
Untuk itu, politisi PPP itu mengusulkan agar pemerintah segera membentuk gugus tugas guna menginventarisir semuan temuan Tim Pencari Fakta pelanggaran berat Ham yang sudah terjadi selama ini.
Semula kata Lukman, melalui Ketetapan MPR nomor V tahun 2000 yang dilanjuti dengan Undang-Undang nomor 27 tahun 2004, kita berupaya menyelesaikan semua dugaan pelanggaran berat Ham di negeri ini melalui Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KRR).
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penuntasan pelanggaran berat hak asasi manusia (Ham)
BERITA TERKAIT
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing