MPR Pengin Sidang Tahunan Diatur Undang-Undang, Bukan Sekadar Tatib

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berharap Sidang Tahunan MPR memperkuat peran lembaganya menjadi perekat dan penyambung antarlembaga negara.
Arsul mengatakan MPR sebenarnya pengin mendorong adanya aturan dalam bentuk undang-undang untuk mengatur sidang tahunan.
Sebab, ujar Arsul, bila hanya diatur dengan peraturan tata tertib maka itu tidaklah kuat karena hanya mengikat lembaga MPR saja.
"Jadi, harus ditingkatkan dalam pengaturan undang-undang. Kalau peraturan tata tertib MPR itu kan hanya mengikat kita (MPR). Kalau lembaga negara lain tidak mau ya tidak bisa diatur juga," kata Arsul dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema "Sidang Tahunan MPR RI: Konvensi Ketatanegaraan Dalam Rangka Laporan Kinerja Lembaga Negara" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7).
Arsul menyebutkan kalau pelaksanaan sidang tahunan diatur UU, maka namanya pun bisa berubah.
Tidak lagi disebut Sidang Tahunan MPR.
Sehingga tidak mengesankan MPR yang tetap menjadi pangkat tertinggi atau the boss-nya.
"Jadi, sidang Tahunan Bersama MPR dengan Lembaga-Lembaga Negara. Boleh misalnya seperti itu," jelasnya.
Jika pelaksanaan sidang tahunan diatur undang-undang, maka namanya pun bisa berubah.
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte
- Waka MPR: Seni Ukir Jepara Bangkit di Tangan Generasi Muda
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Pentingnya Regenerasi demi Keberlangsungan Seni Ukir Jepara
- Audiensi dengan Penulis Perempuan, Ibas Sampaikan Menulis Bisa Membentuk Peradaban