MPR Pengin Sidang Tahunan Diatur Undang-Undang, Bukan Sekadar Tatib

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berharap Sidang Tahunan MPR memperkuat peran lembaganya menjadi perekat dan penyambung antarlembaga negara.
Arsul mengatakan MPR sebenarnya pengin mendorong adanya aturan dalam bentuk undang-undang untuk mengatur sidang tahunan.
Sebab, ujar Arsul, bila hanya diatur dengan peraturan tata tertib maka itu tidaklah kuat karena hanya mengikat lembaga MPR saja.
"Jadi, harus ditingkatkan dalam pengaturan undang-undang. Kalau peraturan tata tertib MPR itu kan hanya mengikat kita (MPR). Kalau lembaga negara lain tidak mau ya tidak bisa diatur juga," kata Arsul dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema "Sidang Tahunan MPR RI: Konvensi Ketatanegaraan Dalam Rangka Laporan Kinerja Lembaga Negara" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7).
Arsul menyebutkan kalau pelaksanaan sidang tahunan diatur UU, maka namanya pun bisa berubah.
Tidak lagi disebut Sidang Tahunan MPR.
Sehingga tidak mengesankan MPR yang tetap menjadi pangkat tertinggi atau the boss-nya.
"Jadi, sidang Tahunan Bersama MPR dengan Lembaga-Lembaga Negara. Boleh misalnya seperti itu," jelasnya.
Jika pelaksanaan sidang tahunan diatur undang-undang, maka namanya pun bisa berubah.
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan