MPR Pengin Sidang Tahunan Diatur Undang-Undang, Bukan Sekadar Tatib

MPR Pengin Sidang Tahunan Diatur Undang-Undang, Bukan Sekadar Tatib
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: M Fathra/JPNN.Com

Pimpinan MPR sejatinya pengin melakukan perubahan format sidang tahunan. Bila biasanya hanya pidoto ketua MPR, dan penyampaian kinerja lembaga negara oleh presiden, tahun ini rencananya diubah.

Delapan pimpinan lembaga negara, Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY, berpidato menyampaikan laporan kinerja tahunan masing-masing.

Dengan demikian ada diskursus di tengah masyarakat terkait kinerja lembaga. Arsul menyatakan lembaga negara lain juga sebenarnya sudah setuju.

Dia meyakini bila ini terwujud maka akan membuat sistem demokrasi menjadi lebih baik.

Sebab, bisa ada satu atau dua hari dalam setahun untuk rakyat fokus melihat apa saja yang sudah, sedang, dan akan dikerjakan oleh lembaga-lembaga negara tersebut.

Memang, kata dia, setiap lembaga negara, setiap tahun membuat acara penyampaian laporan tahunan.

Hanya saja, ujar Arsul, belum tentu rakyat fokus pada acara tersebut.

Arsul mengatakan bila pada 14-16 Agustus tiap tahun lembaga-lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya dalam satu forum, ini akan membuat demokrasi lebih baik lagi.

Jika pelaksanaan sidang tahunan diatur undang-undang, maka namanya pun bisa berubah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News