MPR: Perlu Sosialisasi Masif Kebijakan Larangan Mudik 2021

Pada tahun yang sama, PT Jasa Marga mencatat terdapat 430.993 kendaraan yang meninggalkan Jakarta pada periode 17-22 Mei 2020, jelang Hari Raya Lebaran 24-25 Mei 2020. Arus keluar dari Ibu Kota tercatat melalui arah timur, barat dan selatan.
Menurut Rerie, panggilan akrab Lestari, pengawasan untuk pergerakan moda transportasi itu harus ketat dan benar-benar terlaksana di lapangan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para pemangku kepentingan bekerja maksimal mengawasi semua peraturan tersebut, agar tidak menjadi lahan baru berbagai pungutan dengan memanfaatkan celah yang ada.
Seluruh petugas di lapangan harus mempunyai komitmen tinggi untuk melaksanakan semua aturan larangan mudik, dan tidak menjadikan peraturan tersebut sebagai ruang transaksional.
Namun yang terpenting, tegas Rerie, semua menyadari soal larangan mudik tersebut, bukan pada penerapan sanksinya. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Lestari Moerdijat mengatakan kebijakan pelarangan mudik 2021 yang berpotensi melibatkan jutaan orang perlu penanganan yang benar-benar terukur, agar kebijakan tersebut efektif dalam menekan potensi penyebaran Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
- Arus Balik Mudik 2025, One Way Lokal di Tol Cipali, Perhatikan Nih!
- Arus Balik Mudik Lebaran, Polisi Terapkan Skema One Way Lokal dan Nasional
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Rest Area Penuh saat Arus Mudik Lebaran, Begini Cara Mengatasinya
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif