MPR RI Matangkan Pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis
Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:09 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memimpin rapat gabungan membahas pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis, Selasa (6/10). Foto: Humas MPR RI.
"Selain PPHN, K3 MPR RI juga punya tugas berat lainnya. Antara lain mengevaluasi status hukum atau keberlakuan Ketetapan MPR/MPRS yang masih berlaku, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003," katanya.
Tugas lainnya, tambah Bamsoet, menyusun kajian atau telaah BAB I, BAB II, dan BAB III UUD 1945, membantu MPR RI menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, penataan kekuasaan kehakiman, maupun pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sebagaimana rekomendasi lembaga periode 2014-2019 lalu.(jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mahkamah Kehormatan Majelis akan bertugas mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan angggota MPR RI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia