MPR RI Matangkan Pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis

MPR RI Matangkan Pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memimpin rapat gabungan membahas pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis, Selasa (6/10). Foto: Humas MPR RI.

"Selain PPHN, K3 MPR RI juga punya tugas berat lainnya. Antara lain mengevaluasi status hukum atau keberlakuan Ketetapan MPR/MPRS yang masih berlaku, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003," katanya.

Tugas lainnya, tambah Bamsoet, menyusun kajian atau telaah BAB I, BAB II, dan BAB III UUD 1945, membantu MPR RI menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, penataan kekuasaan kehakiman, maupun pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sebagaimana rekomendasi lembaga periode 2014-2019 lalu.(jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mahkamah Kehormatan Majelis akan bertugas mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan angggota MPR RI.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News