MPR RI Terima Kunjungan Forum Aspirasi Konstitusi, Ini Masalah yang Dibahas

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, evaluasi terhadap konstitusi dengan berdasarkan aspirasi masyarakat bukanlah hal yang tabu untuk dilakukan.
Dari berbagai evaluasi tersebut, bisa semakin mewujudkan konstitusi yang ideal, yakni konstitusi yang hidup (living constitution) dan konstitusi yang bekerja (working constitution).
"Konstitusi yang 'hidup' adalah konstitusi yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman, sedangkan konstitusi yang 'bekerja' adalah konstitusi yang dijadikan rujukan dan diimplementasikan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," kata Bamsoet.
Keberadaan utusan golongan dalam lembaga perwakilan adalah amanat dan legasi kesejarahan yang telah diwariskan sejak cita-cita awal kemerdekaan.
Utusan golongan secara prinsipil telah dikonsepkan oleh para pendiri bangsa sebagai bagian dari keterwakilan rakyat Indonesia yang plural, dengan mendudukkan MPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan keterwakilan politik, keterwakilan daerah, dan keterwakilan golongan-golongan.
"Melalui Forum Aspirasi Konstitusi, dengan terlebih dahulu menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, bisa saja MPR RI periode 2019-2024 merekomendasikan kepada MPR RI periode 2024-2029 mengkaji lebih jauh tentang perlu kembalinya Indonesia memiliki utusan golongan," kata Bamsoet. (mrk/jpnn)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima kunjungan Forum Aspirasi Konstitusi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan