MPR RI Terus Berkiprah Jaga Stabilitas Demokrasi

Menurut Anies, MPR ada ketika anggota DPR dan anggota DPD bersidang bersama dalam rangka pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wapres yang sudah dipilih langsung oleh rakyat.
Kemudian, melantik wapres sebagai Presiden ketika Presiden berhalangan tetap, atau menetapkan Mendagri, Menhan, dan Menlu sebagai pelaksana tugas presiden ketika Presiden/Wapres berhalangan tetap secara bersamaan.
Selain itu juga dalam rangka mengubah dan menetapkan UUD, serta dalam rangka memutus pendapat DPR atas pemakzulan Presiden/Wapres.
Anies lebih lanjut mengatakan meski MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, MPR hasil amandemen bukan merupakan hubungan DPR–DPD, DPD–MPR maupun DPR–MPR.
Konstitusi juga tidak mengatur kerja bersama MPR, DPR, dan DPD untuk menghasilkan suatu produk hukum atau keputusan politik.
“Pelaksanaan fungsi parlemen-MPR merupakan persidangan khusus (Special session) untuk tujuan tertentu (ad hoc), dan bukan fungsi rutin legislative," ucapnya.
Ke depan, kata Anies, MPR juga dihadapkan pada berbagai tantangan dalam menjalankan fungsinya.
“Oleh karena itu MPR perlu memperkuat kapasitasnya dalam menjalankan fungsi-fungsi konstitusionalnya dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan Keputusan,” katanya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR Anies Mayangsari Muninggar mengatakan MPR RI terus berkiprah dalam menjaga stabilitas demokrasi.
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda