MPR RI Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

MPR RI Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR

Selanjutnya, Sidang MPR itu harus dihadiri sedikitnya oleh 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 anggota legislator/senator.

Hal itu sesuai dengan Pasal 37 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Setelah semua materi dibahas dan disetujui Sidang MPR, langkah terakhir adalah pengesahan Amendemen Kelima UUD 1945 di Sidang MPR. Persetujuan ini minimal dihadiri oleh 357 anggota MPR.

Syarat ini diatur tegas dalam Pasal 37 Ayat 4, yang menyatakan putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. (*/jpnn)

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Presiden Jokowi juga sudah sejak jauh hari menegaskan tidak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News