MPR Sarankan Pengguna Narkoba Dihukum Jalani Rehabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi mengatakan hukum tidak boleh tebang pilih terhadap pemakai narkoba.
Hukuman kata dia tetap diberikan kepada seseorang yang kedapatan memakai narkoba.
"Kalau memang ada hukuman, itu harus ditegaskan hukumannya," kata dia dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan Bangsa', di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Hanya saja, dia menyarankan, hukuman bagi pengguna seharusnya bukan menjebloskan ke penjara. Negara menghukum pemakai dengan menjalani proses rehabilitasi agar terbebas dari ketergantungan narkoba.
"Hukumannya ialah rehabilitasi. Jadi, tetap saja ada prinsip hukuman. Kalau sekarang, mengunakan undang-undang ini, menurut saya rehabilitasi ialah tetap saja kami anggap sebagai hukuman," ungkap dia.
Taufiqulhadi menerangkan, hukuman rehabilitasi ini menyasar pada dua jenis pengguna yakni seseorang yang sengaja memakai narkoba ataupun tidak. Dengan begitu, maka tidak akan terjadi kecemburuan di mata hukum.
"Kalau orang pengedar, tentu saja saya setuju disikapi dengan sangat keras, tetapi bagi mereka yang pengguna, saya menginginkan mereka tetap rehabilitasi," ungkap dia.
Demi memuluskan saran itu, kata Taufiqulhadi, DPR perlu merevisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk membedakan dengan tegas antara pengguna dengan pengedar.
Dengan hukuman rehabilitasi menurutnya maka tidak akan terjadi kecemburuan di mata hukum.
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim