MPR Sarankan Pengguna Narkoba Dihukum Jalani Rehabilitasi

MPR Sarankan Pengguna Narkoba Dihukum Jalani Rehabilitasi
Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan Bangsa', di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Foto: Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi mengatakan hukum tidak boleh tebang pilih terhadap pemakai narkoba.

Hukuman kata dia tetap diberikan kepada seseorang yang kedapatan memakai narkoba.

"Kalau memang ada hukuman, itu harus ditegaskan hukumannya," kata dia dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan Bangsa', di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Hanya saja, dia menyarankan, hukuman bagi pengguna seharusnya bukan menjebloskan ke penjara. Negara menghukum pemakai dengan menjalani proses rehabilitasi agar terbebas dari ketergantungan narkoba.

"Hukumannya ialah rehabilitasi. Jadi, tetap saja ada prinsip hukuman. Kalau sekarang, mengunakan undang-undang ini, menurut saya rehabilitasi ialah tetap saja kami anggap sebagai hukuman," ungkap dia.

Taufiqulhadi menerangkan, hukuman rehabilitasi ini menyasar pada dua jenis pengguna yakni seseorang yang sengaja memakai narkoba ataupun tidak. Dengan begitu, maka tidak akan terjadi kecemburuan di mata hukum.

"Kalau orang pengedar, tentu saja saya setuju disikapi dengan sangat keras, tetapi bagi mereka yang pengguna, saya menginginkan mereka tetap rehabilitasi," ungkap dia.

Demi memuluskan saran itu, kata Taufiqulhadi, DPR perlu merevisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk membedakan dengan tegas antara pengguna dengan pengedar.

Dengan hukuman rehabilitasi menurutnya maka tidak akan terjadi kecemburuan di mata hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News