MPR Segera Hidupkan Lagi GBHN
Jumat, 21 Desember 2012 – 06:44 WIB
![MPR Segera Hidupkan Lagi GBHN](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MPR Segera Hidupkan Lagi GBHN
Selain itu, MPR kembali diberi kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). "Ini sudah menggelinding menjadi snowball (bola salju, Red)," kata Bambang.
Dengan dikembalikannya fungsi legislasi kepada DPR dan DPD "untuk sejumlah RUU yang terkait daerah, presiden tidak lagi terlibat dalam pembahasan RUU. Itulah yang dimaksud penguatan sistem presidensial. Meski begitu, presiden tetap mempunyai hak mengajukan RUU.
Hanya, pembahasannya menjadi domain DPR. Walaupun tidak terlibat dalam pengambilan keputusan atas usul RUU, presiden mempunyai hak veto (menolak) usul RUU yang telah disepakati DPR.
Sedangkan, penguatan otonomi daerah dilakukan dengan meletakkan otonomi secara bertingkat, yakni pusat dengan provinsi dan provinsi dengan kabupaten/kota. Itu diharapkan menghentikan penurunan kualitas koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, DPRD didudukkan sebagai parlemen daerah sehingga tidak lagi menjadi "bagian" dari pemegang kekuasaan pemerintahan daerah bersama kepala daerah. (pri/c4/agm)
JAKARTA - Isu amandemen UUD 1945 mengerucut. Dari sepuluh tema perubahan yang awalnya didorong Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai inisiator, kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Zero ODOL, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Kelebihan Muatan
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
- Poros Muda NU Angkat Bicara Soal Pansus Haji: Terlalu Politis
- Grup LPKR Catat Pertumbuhan Pengalihan Limbah
- Usut Misteri Kematian Wartawan Tribrata TV di Karo, Polisi Lakukan Ini
- Pandu Sjahrir Dorong Tindakan Preventif Cegah Praktik Judi Online