MPR Sepakat Mendalami dan Mengkaji Soal Amandemen Terbatas UUD NRI Tahun 1945
Menurut Bamsoet, Pimpinan MPR akan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 tentang usul perubahan pasal-pasal UUD.
“Jadi tidak terlalu tepat kalau kita seolah-olah digambarkan mengambil keputusan soal amandemen. Kita belum mengambil keputusan soal amandemen. Sebab, kita secepat mungkin menimba dan menggali aspirasi dari masyarakat dan publik. Itu yang disampaikan terkait dengan rekomendasi MPR periode lalu. Kebetulan Pimpinan MPR periode lalu ada, Pak Hidayat dan Zulkifli Hasan. Kita sepakat akan mengkaji dan mendalami lagi soal (amandemen) itu,” jelasnya.
Untuk agenda pembagian tugas di antara Pimpinan MPR, Rapim secara musyawarah mufakat memutuskan Pimpinan MPR yang menjadi koordinator bidang. Ada 10 koordinator bidang.
“Dari 10 Pimpinan MPR ini, kita bagi dalam 10 bidang koordinator. Pertama, bidang koordinator umum. Saya sendiri, Ketua MPR, dengan tugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan wewenang MPR sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kedua, Wakil Ketua MPR koordinator bidang sosialisasi Empat Pilar MPR, Dr Ahmad Basarah
Ketiga, Wakil Ketua MPR koordinator bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, Lestari Moerdijat
Keempat, Wakil Ketua MPR koordinator bidang pengkajian ketatanegaraan, Syarifuddin Hasan
Kelima, Wakil Ketua MPR koordinator bidang penganggaran, Prof Dr Fadel Muhammad
Keenam, Wakil Ketua MPR koordinator bidang komisi kajian ketatanegaraan, H. Ahmad Muzani
Ketujuh, Wakil Ketua MPR koordinator bidang persidangan MPR, Zulkifli Hasan
Kedelapan, Wakil Ketua MPR koordinator bidang hubungan antar lembaga negara, Jazilul Fawaid
Kesembilan, Wakil Ketua MPR koordinator bidang evaluasi pelaksanaan ketetapan MPR, Hidayat Nur Wahid
Kesepuluh, Wakil Ketua MPR koordinator bidang akuntabilitas kinerja MPR, Arsul Sani. (jpnn)
Badan Pengkajian MPR untuk menyamakan persepsi di antara fraksi-fraksi yang ada dan kelompok DPD di MPR terhadap wacana amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting