MPR Serius Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor

MPR Serius Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor
Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono saat Seminar Nasional bertema Refleksi Konstitusi di Era 4.0 Dalam Upaya Penegakan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tipikor di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/4). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Sesjen MPR RI Dr. Ma’ruf Cahyono mengatakan keseriusan MPR dalam pemberantasan korupsi selain tampak dari penataan kelembagaan juga dapat dilihat arah kebijakan yang dituangkan.

“MPR serius dalam masalah pemberantasan korupsi,” kata Sesjen MPR RI Ma’ruf Cahyono saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional dengan tema “Refleksi Konstitusi di Era 4.0 Dalam Upaya Penegakan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi’ di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (24/4).

BACA JUGA: Kejari Banyuwangi Eksekusi Terpidana Tipikor DAK Bidang Pendidikan 2007

Pria asal Banyumas, Jawa Tengah, itu menyebut ada enam hal yang membuktikan MPR tidak memberi ruang kepada korupsi hidup di Indonesia. Keenam hal itu meliputi: pertama, Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“TAP ini merupakan agenda utama era reformasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ma’ruf mengatakan, Tap itu pada pokoknya menguraikan bagaimana sebuah pemerintahan harus dikelola secara bersih sebagai wujud komitmen dan kehendak semua pihak dalam memerangi korupsi.

Kedua, Tap MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sebelum perubahan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden, MPR terlebih dahulu mengeluarkan ketetapan tersebut. Pembatasan masa jabatan menurut Ma’ruf Cahyono sangat penting agar menghindari berbagai penafsiran berapa kali seorang Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali menurut Undang-Undang Dasar 1945 sehingga MPR mengeluarkan ketetapan ini.

Dalam ketetapan itu, MPR menetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sesjen MPR RI Dr. Ma’ruf Cahyono mengatakan keseriusan MPR dalam pemberantasan korupsi selain tampak dari penataan kelembagaan juga dapat dilihat arah kebijakan yang dituangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News