MPR Tak Bisa Makzulkan Presiden Hanya Berdasar Permintaan Demonstran

MPR Tak Bisa Makzulkan Presiden Hanya Berdasar Permintaan Demonstran
Wakil Ketua MPR Mahyudin (nomor 3 dari kanan) dalam acara sosialisasi Empat Pilar MPR di Berau, Kalimantan Timur, Jumat (9/12). Foto: MPR

jpnn.com - BERAU - Wakil Ketua MPR Mahyudin menyatakan bahwa lembaganya bekerja sesuai perintah konstitusi. Menurutnya, MPR tidak bisa serta-merta mengamandemen UUD 1945 ataupun memberhentikan presiden.

"MPR menjadi pelaksana konstitusi. MPR tidak bisa bekerja atas kepentingan atau kehendak individu atau kelompok. Sebab, negara kita adalah negara hukum," katanya  dalam pengantar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Ruang Sidang Paripurna DPRD Berau, Kalimantan Timur, Jumat (9/12/2012).

Menurut Mahyudin, tidak mudah untuk memberhentikan presiden dari jabatannya. Politikus Golkar itu menegaskan, MPR tidak bisa memproses usulan pemberhentian presiden hanya karena ada unjuk rasa.

"Tidak mudah menjatuhkan presiden atau mengganti pemerintahan. Tidak hanya dengan modal demo bisa menjatuhkan presiden. Memberhentikan presiden dari jabatannya harus ecara konstitusional," tuturnya.

Lebih lanjut Mahyudin menegaskan, dalam UUD ada mekanisme memberhentikan presiden. Merujuk UUD 1945, presiden bisa diberhentikan jika korupsi, melakukan pelanggaran hukum, dan membahayakan negara. 

Pelanggaran oleh presiden pun harus diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu. MPR pun mengacu putusan MK.

Jika MK menyatakan presiden bersalah, maka putusannya dibawa ke sidang paripurna MPR. "Jadi (proses pemakzulan, red) tidak gampang. Tidak ujug-ujug karena tidak suka dengan Presiden Jokowi, lalu presiden bisa dijatuhkan. Tidak bisa," ujarnya.

Sesuai kewenangannya, lanjut Mahyudin, MPR harus menjadi pelaksana konstitusi. "MPR tidak bisa atas kepentingan individu atau kelompok. Karena kita adalah negara hukum," imbuhnya.

BERAU - Wakil Ketua MPR Mahyudin menyatakan bahwa lembaganya bekerja sesuai perintah konstitusi. Menurutnya, MPR tidak bisa serta-merta mengamandemen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News