MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengkajian MPR Andreas Hugo Pareira mengungkapkan ada dua tugas utama atau tema kajian dari Badan Pengkajian MPR RI.
Pertama, menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) paling lambat Agustus 2025.
Kedua, melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.
Andreas mengatakan salah satu tugas Badan Pengkajian MPR adalah menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum PPHN, dan melaporkan kepada Pimpinan MPR paling lambat awal Juli 2025.
Untuk selanjutnya dibahas dalam rapat gabungan MPR untuk diputuskan pada Agustus 2025.
Hal itu sesuai Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024
“Metode pengkajian dilakukan melalui Focus Group Discussion untuk melakukan uji sahih terhadap rancangan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum PPHN," kata Andreas dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Selanjutnya, lanjut dia, Badan Pengkajian menuntaskan rumusan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum yang tepat sesuai masukan dari para pakar.
Ada dua tugas utama atau tema kajian Badan Pengkajian MPR, salah satunya harus tuntas pada Agustus 2025
- Bertemu Wadubes Terrece Teo, Rusdi Kirana Dorong Kerja Sama RI-Singapura Ditingkatkan
- Waka MPR Apresiasi Terbentuknya The Hague Group Demi Terwujudnya Palestina Merdeka
- Soal LPG 3 Kg, Al Hidayat Samsu: Kebijakan Tergesa-gesa, Mengorbankan Rakyat Kecil
- Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Solidaritas Masyarakat untuk Pencegahan Kanker
- Harapan Besar Ibas Terhadap Danantara: Hasilkan Laba dan Dividen Tinggi untuk Negara
- Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg, Waka MPR Apresiasi Keputusan Prabowo