MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
Menurut politikus PDIP itu, materi dan substansi PPHN sebenarnya sudah diselesaikan MPR periode yang lalu.
Hanya saja dalam periode yang lalu belum diputuskan bentuk hukum atau payung hukum PPHN, yaitu apakah dalam bentuk undang-undang, Ketetapan MPR atau dimasukkan dalam pasal UUD NRI Tahun 1945.
“Jadi kami selesaikan dahulu PPHN ini, karena menjadi tugas Badan Pengkajian MPR untuk menyelesaikan PPHN ini sampai Agustus 2025. Setelah itu, Badan Pengkajian MPR akan fokus melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.
Andreas juga mengatakan tugas Badan Pengkajian MPR lainnya adalah mengkaji UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya secara komprehensif sebagai bahan rekomendasi perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945.
“Kajian komprehensif terkait UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya ini dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR melalui metode Focus Group Discussion (FGD) sesuai tema utama," jelasnya.
Adapun tema utama ditentukan untuk menampung aspirasi atau masukan dari para pakar sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD NRI Tahun 1945.
Berikut beberapa tema utama kajian komprehensif terhadap UUD NRI 1945:
1. Kedaulatan Rakyat dalam persfektif demokrasi Pancasila.
Ada dua tugas utama atau tema kajian Badan Pengkajian MPR, salah satunya harus tuntas pada Agustus 2025
- Bertemu Wadubes Terrece Teo, Rusdi Kirana Dorong Kerja Sama RI-Singapura Ditingkatkan
- Waka MPR Apresiasi Terbentuknya The Hague Group Demi Terwujudnya Palestina Merdeka
- Soal LPG 3 Kg, Al Hidayat Samsu: Kebijakan Tergesa-gesa, Mengorbankan Rakyat Kecil
- Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Solidaritas Masyarakat untuk Pencegahan Kanker
- Harapan Besar Ibas Terhadap Danantara: Hasilkan Laba dan Dividen Tinggi untuk Negara
- Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg, Waka MPR Apresiasi Keputusan Prabowo