MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
2. Wewenang dan pola hubungan antarlembaga negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
3. Keuangan negara, sistem perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.
4. Pemerintahan daerah dan desa.
5. Pertahanan dan keamanan negara.
“Bahasa lain dari kajian komprehensif ini adalah bedah konstitusi. Output-nya adalah menyiapkan naskah akademik untuk perubahan UUD NRI Tahun 1945," terang Andreas.
Tugas Badan Pengkajian sendiri, kata Andreas, hanya melakukan kajian dan menyampaikan hasil kajian itu kepada Pimpinan MPR,” untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan tata tertib MPR.
Andreas juga mengungkapkan tugas lain Badan Pengkajian adalah meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR RI dari 1960 hingga 2002, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4; menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang MPR. (mrk/jpnn)
Ada dua tugas utama atau tema kajian Badan Pengkajian MPR, salah satunya harus tuntas pada Agustus 2025
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bertemu Wadubes Terrece Teo, Rusdi Kirana Dorong Kerja Sama RI-Singapura Ditingkatkan
- Waka MPR Apresiasi Terbentuknya The Hague Group Demi Terwujudnya Palestina Merdeka
- Soal LPG 3 Kg, Al Hidayat Samsu: Kebijakan Tergesa-gesa, Mengorbankan Rakyat Kecil
- Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Solidaritas Masyarakat untuk Pencegahan Kanker
- Harapan Besar Ibas Terhadap Danantara: Hasilkan Laba dan Dividen Tinggi untuk Negara
- Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg, Waka MPR Apresiasi Keputusan Prabowo