MPR Tegaskan Deklarasi Papua Barat Perbuatan Makar
Mahfud MD: Tindakan Benny Wenda tak Berdasar Hukum

"Serta aktivitas Benny Wenda di Inggris," tegas Bamsoet.
Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai hukum dasar/konstitusi negara menegaskan, negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1, Pasal 18 Ayat 1, Pasal 18B Ayat 2, Pasal 25A, dan Pasal 37 Ayat 5.
Segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pengingkaran terhadap amanat Konstitusi.
Sementara, Mahfud MD menyatakan tindakan Benny Wenda tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional.
Antara lain tidak memiliki rakyat yang mengakui, bahkan masyarakat di Papua Barat saja menolak klaim kemerdekaan Benny Wenda.
Selain itu, juga tak memiliki wilayah, karena dunia internasional hanya mengakui daerah Papua berada dalam bingkai NKRI.
Serta tidak adanya pengakuan dari negara lain.
"Benny Wenda hanya menciptakan negara ilusi," tegas Mahfud.
Benny Wenda selain melakukan tindakan makar juga hanya menciptakan negara ilusi.
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB