MPR Tetap Sosialisasikan Nilai Empat Pilar Kebangsaan

MPR Tetap Sosialisasikan Nilai Empat Pilar Kebangsaan
MPR Tetap Sosialisasikan Nilai Empat Pilar Kebangsaan

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Melani Leimena Suharli menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan istilah Empat Pilar Kebangsaan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Meski tetap menghormati putusan itu, namun MPR tetap akan terus mesosialisasikan nilai-nilai di Empat Pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Melani mengatakan, istilah ‘pilar’ pada Empat Pilar Kebangsaan sebenarnya sudah melalui beragam uji coba. Sebab, maknanya pun bagus.

“Jadi istilahnya aja yang diganti. Tentunya, kita mengganti istilah empat pondasi atau istilah lain, tetapi kita akan tetap mensosialisasikan empat poin itu," kata Melani di Senayan, Jakarta, Jumat (4/4).

Melani menegaskan, dalam sosialisasi Empat Pilar selama ini, Pancasila tetap sebagai dasar dan ideologi negara. Karenanya meski MK sudah menghapuskan istilah Empat Pilar, tapi nilai-nilainya tetap akan terus disosialisasikan kepada masyarakat.

“Bagaimanapun  Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara tidak pernah disetarakan dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI,” pungkasnya.

Sebelumnya, kemarin MK memutuskan istilah empat pilar kebangsaan dalam Undang-undang Partai Politik akhirnya tak berlaku lagi.  Menurut MK, Pembukaan UUD 1945 jelas mendudukkan Pancasila sebagai dasar negara. Karenanya, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain, akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Melani Leimena Suharli menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan istilah Empat Pilar Kebangsaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News