MPR Tak Mengamendemen UUD 1945, Syarief Hasan Mengapresiasi Kinerja Badan Kajian

Dia juga menegaskan PPHN penting, tetapi tidak perlu dilakukan amendemen UUD 1945.
"Setelah melalui kajian, pada akhirnya diputuskan bahwa PPHN sangat diperlukan negara. Namun, Badan Kajian MPR RI memutuskan MPR RI periode 2019-2024 tidak perlu melakukan amendemen UUD 1945," ujarnya.
Syarief melanjutkan PPHN akan diatur melalui ketetapan MPR RI dan yg sifatnya teknis melalui undang-undang (UU).
‘’Kami telah memutuskan bersama-sama bahwa PPHN yang mengatur arahan pembangunan secara filosofis akan ditetapkan dengan ketetapan MPR RI. Sementara itu, teknis PPHN diatur melalui UU," katanya.
Hasil kajian MPR RI tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian MPR RI.
Pimpinan MPR RI juga telah menerima hasil kajian tersebut untuk dibawa ke rapat Gabungan Fraksi MPR RI dan seterusnya akan dibawa ke sidang paripurna MPR RI mendatang.
Politisi Senior Partai Demokrat ini menegaskan masyarakat saat ini tidak perlu khawatir dengan polemik amendemen tersebut.
"Kami menegaskan bahwa kami dari Fraksi Partai Demokrat terus bersama rakyat. Kami berharap rakyat bisa tenang karena kami terus berjuang memastikan amendemen UUD 1945 tidak dilakukan," ucap Syarief. (mrk/jpnn)
Syarief Hasan mengapresiasi kinerja Badan Kajian MPR karena terus berusaha agar UUD 1445 tidak diamendemen
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina