MPSI Minta Masyarakat Tak Ragu Komitmen Prabowo Lakukan Reformasi Pemerintahan

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menyatakan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap reformasi pemerintahan, termasuk reformasi TNI, tidak perlu diragukan.
Dia menilai Presiden Prabowo tetap setia pada prinsip reformasi yang telah diperjuangkan sejak awal.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam wawancara eksklusif dengan 7 jurnalis kawakan yang membahas berbagai isu strategis, termasuk revisi UU TNI, dan revisi UU Polri.
"Presiden Prabowo secara ksatria mengakui dirinya sebagai bagian dari ABRI dulu yang memilih mendukung reformasi. Ia sendiri menegaskan bahwa tidak akan mengkhianati perjuangan itu. Ini menunjukkan kesungguhannya dalam memastikan reformasi TNI tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Noor Azhari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4).
Dia juga menyoroti substansi utama dari UU TNI yang disahkan pada 20 Maret lalu bukanlah menghidupkan kembali dwifungsi TNI, melainkan perpanjangan usia pensiun prajurit.
"Perubahan ini penting untuk memastikan stabilitas dan kesinambungan kepemimpinan dalam institusi TNI. Jika pergantian Panglima TNI dan lara Kepala Staf Angkatan terlalu sering, kebijakan pertahanan bisa terhambat," jelasnya.
Selain itu, Noor Azhari menegaskan komitmen Prabowo dalam menjaga keterbukaan dalam pembahasan revisi UU Polri patut diapresiasi.
"Presiden memahami keresahan publik mengenai transparansi," tuturnya.
Direktur MPSI Noor Azhari menyatakan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap reformasi pemerintahan, termasuk TNI, tidak perlu diragukan
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Bukan Gelap, Prabowo: Saya Lihat Indonesia Cerah
- Prabowo Sebut Kinerjanya Tak Bisa Instan Dinikmati, Bukan Seperti Tongkat Nabi Musa
- Prabowo Mengakui Hasan Nasbi Teledor, Sekjen Golkar Singgung Opsi Evaluasi
- Rocky Gerung dan Patriotisme Sufmi Dasco Ahmad: Catatan Atas Pertemuan Sayur Lodeh
- Prabowo Berkata Begini soal Demo Penolakan Revisi UU TNI