MR Bawa Pacar ke Rumah RG, Usai Begituan Ditinggal, 4 Temannya Malah Ikut Berbuat Bejat, Bergiliran
Sabtu, 29 Mei 2021 – 01:43 WIB

Ilustrasi kasus pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com
Kapolres Ketapang menegaskan tersangka HA dan RG dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
"Sedangkan tersangka AS dan MA dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," katanya.(antara/jpnn)
Empat orang pelajar di Ketapang, Kalimantan Barat, diringkus polisi karena terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya