MR dan SS Ketahuan Berbuat Terlarang, Hmmm
MR dan MS Ketahuan Berbuat Terlarang, Hmmm

jpnn.com, MATARAM - Dua orang berinisial MR (33) dan SS (50) ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama otoritas bandara setempat.
MR dan SS ditangkap karena nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu berlapis kondom yang diselipkan di dalam dubur dan celana dalam masing-masing.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan penangkapan warga Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Tim kami berhasil menggagalkan aksi penyelundupan saat mereka tiba di Bandara Zainuddin Abdul Majid International Airport," kata Sugianyar, di Mataram, Selasa (9/2).
Menurut Sugianyar, berdasarkan pemeriksaan terhadap MR, petugas menemukan dua paket sabu-sabu berlapis kondom di dalam celana dalamnya.
Sementara dari tersangka SS, sabu-sabu yang berlapis kondom disembunyikan dalam duburnya.
Total sabu yang diamankan mencapai 339,7 gram. Dengan rincian berat masing-masing paket yakni sebesar 85,87 gram; 85,69 gram; 78,04 gram; dan 90,10 gram.
Kedua pelaku mengaku membawa barang haram itu dari Medan, Sumatera Utara, atas perintah seseorang yang identitasnya kini telah dirahasiakan penyidik.
Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra membeberkan kejahatan MR dan SS di Mataram, NTB pada Selasa (9/2).
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar