MR dan SS Ketahuan Berbuat Terlarang, Hmmm
MR dan MS Ketahuan Berbuat Terlarang, Hmmm
"Jadi mereka ini hanya orang suruhan. Mereka diupah sepuluh juta sampai Rp20 juta. Jadi mereka dari Lombok diongkosi pergi ke Medan untuk ambil barang," beber Brigjen Sugianyar.
BNNP NTB mengeklaim telah mengantongi identitas orang yang menyuruh kedua tersangka menyelundupkan sabu-sabu.
"Nama dan alamat sudah kita kantongi. Hanya perlu waktu untuk penangkapan," tegasnya.
MR dan SS pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Informasi Terbaru Kemendikbud soal Materi Ujian PPPK, Guru Honorer Harus Tahu
"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, kedua tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup dan denda maksimal sepuluh miliar," jelas Sugianyar.(antara/jpnn)
Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra membeberkan kejahatan MR dan SS di Mataram, NTB pada Selasa (9/2).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika