MR Dibekuk di Pinggir Jalan, Tidak Langsung Menyerah, Benda yang Dibawa Mengerikan

MR Dibekuk di Pinggir Jalan, Tidak Langsung Menyerah, Benda yang Dibawa Mengerikan
Polri siap menyikat para teroris. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam undang-undang tersebut menyebutkan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak merupakan tindak pidana.

"Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di rumah tahanan Polsek Semboro dan kami akan terus mengembangkan kasus itu, termasuk untuk mengungkap pemasok bahan peledak yang didapatkan tersangka," ujarnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polisi di Jember menangkap warga inisial MR yang kedapatan membawa bahan peledak dan senjata tajam.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News