MR Membuat Uang Palsu di Rumah Pecatan Polisi, Caranya Gampang Sekali

Tercatat ada 20 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp20 ribu, 38 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp100 ribu, sembilan lembar kertas HVS dengan cetakan Rp50 ribu.
Kemudian satu unit mesin scanner untuk mencetak uang palsu, belasan botol pewarna semprot yang diduga digunakan untuk mengubah warna hologram pada hasil cetakan uang palsu; tujuh botol tinta isi ulang dan uang palsu senilai Rp750 ribu yang siap beredar.
Hari Brata mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari kedua pelaku bahwa sudah ada sejumlah uang palsu yang beredar di tengah masyarakat.
"Terkait adanya uang palsu produksi mereka yang sudah beredar ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan di lapangan," ucap dia.
Kepada masyarakat pun, Hari Brata mengimbau agar berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang kertas.
Sebaiknya melakukan pemeriksaan lebih detil terkait keabsahan dari uang tersebut.
"Apabila menemukan adanya uang palsu yang beredar, silakan laporkan langsung kepada kami," katanya.
Kini kedua pelaku yang ditangkap pada Jumat (2/7) siang, telah diamankan di Mapolda NTB. Dari perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara paling berat seumur hidup.
Polda NTB mengungkap kasus pembuatan uang palsu di Kuripan, yang melibatkan pecatan polisi.
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis