MR Membuat Uang Palsu di Rumah Pecatan Polisi, Caranya Gampang Sekali
Sabtu, 03 Juli 2021 – 10:23 WIB

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti yang diamankan dari rumah produksi uang palsu di wilayah Kuripan, Lombok Barat, NTB, Jumat (2/7/2021). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB
Ancaman tersebut, jelas Hari Brata, sesuai dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.. (antara/jpnn)
Polda NTB mengungkap kasus pembuatan uang palsu di Kuripan, yang melibatkan pecatan polisi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis