MR Mengaku Anggota Polisi, Tarik Paksa SM ke Toilet Umum, Terjadilah Perbuatan Biadab

MR Mengaku Anggota Polisi, Tarik Paksa SM ke Toilet Umum, Terjadilah Perbuatan Biadab
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

Sementara barang bukti yang disita dari pelaku, berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 putih beserta 1 buah kunci motor, kaus lengan panjang, celana pendek warna hitam dan celana dalam. Terhadap pelaku, dikenakan pasal 285 KUHPidana subsidair pasal 289 KUHPidana. (*/lik/*/viq/uno)

Satuan Unit Kriminal Polres Nunukan telah meringkus seorang pria berinisial MR, 17, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SM, 20, pada 9 Oktober lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News