MR Mengaku Anggota Polisi, Tarik Paksa SM ke Toilet Umum, Terjadilah Perbuatan Biadab
Minggu, 17 Oktober 2021 – 22:15 WIB
Sementara barang bukti yang disita dari pelaku, berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 putih beserta 1 buah kunci motor, kaus lengan panjang, celana pendek warna hitam dan celana dalam. Terhadap pelaku, dikenakan pasal 285 KUHPidana subsidair pasal 289 KUHPidana. (*/lik/*/viq/uno)
Satuan Unit Kriminal Polres Nunukan telah meringkus seorang pria berinisial MR, 17, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SM, 20, pada 9 Oktober lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif