MR Mengaku Anggota Polisi, Tarik Paksa SM ke Toilet Umum, Terjadilah Perbuatan Biadab
Minggu, 17 Oktober 2021 – 22:15 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com
Sementara barang bukti yang disita dari pelaku, berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 putih beserta 1 buah kunci motor, kaus lengan panjang, celana pendek warna hitam dan celana dalam. Terhadap pelaku, dikenakan pasal 285 KUHPidana subsidair pasal 289 KUHPidana. (*/lik/*/viq/uno)
Satuan Unit Kriminal Polres Nunukan telah meringkus seorang pria berinisial MR, 17, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SM, 20, pada 9 Oktober lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad