MR Menuruti Keinginan Abangnya, Gagal Total Mengelabui Polisi
Minggu, 27 Desember 2020 – 20:00 WIB

Tersangka MR (kiri) dan kakak tersangka yang berstatus tahanan di Rutan Polda Sultra (MS), Minggu (27/12/2020). Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara
MS merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika yang ditangkap pada 24 November 2020 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 66,65 gram.
MS ditangkap di Lorang Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari. (antara/jpnn)
Polisi menangkap MR saat hendak menemui abangnya, MS, yang berada di dalam rumah tahanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir