MR Tepergok Bagi-Bagi Amplop untuk Kemenangan Salah Satu Paslon, Isinya Lumayan
Rabu, 09 Desember 2020 – 10:57 WIB

Politik uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Zulfadli menambahkan, pelapor memiliki waktu maksimal 7 hari untuk melengkapi berkas laporan dan mengumpulkan barang bukti lain untuk memperkuat laporannya itu. Lebih dari waktu yang ditentukan laporan akan kadaluarsa. (mal/ema/prokal)
Seorang oknum diamankan warga karena diduga membagikan amplop berisi uang kepada masyarakat untuk memenangkan seorang pasangan calon (Paslon) di desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, Rabu (8/12) sekira pukul 22.20 Wit
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak