MR Tepergok Bagi-Bagi Amplop untuk Kemenangan Salah Satu Paslon, Isinya Lumayan
Rabu, 09 Desember 2020 – 10:57 WIB
Zulfadli menambahkan, pelapor memiliki waktu maksimal 7 hari untuk melengkapi berkas laporan dan mengumpulkan barang bukti lain untuk memperkuat laporannya itu. Lebih dari waktu yang ditentukan laporan akan kadaluarsa. (mal/ema/prokal)
Seorang oknum diamankan warga karena diduga membagikan amplop berisi uang kepada masyarakat untuk memenangkan seorang pasangan calon (Paslon) di desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, Rabu (8/12) sekira pukul 22.20 Wit
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024
- Bawaslu Bogor Segera Tindaklanjuti Dugaan Pembagian Amplop oleh Tim Rudy-Jaro
- Istri Calon Wakil Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Bagi-bagikan Kalender & Uang
- Politik Uang Masuk Kategori Kejahatan Pilkada & Harus Diberantas
- Politik Uang Hanya Bisa Ditangani dengan Cara ini