MRP Desak Tunda Pelantikan Anggota Dewan Berstatus Terpidana

MRP Desak Tunda Pelantikan Anggota Dewan Berstatus Terpidana
MRP Desak Tunda Pelantikan Anggota Dewan Berstatus Terpidana

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Rakyat Papua Barat (MPRB) meminta penundaan pelantikan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Papua Barat yang statusnya telah menjadi terpidana kasus korupsi.

Para anggota dewan tersebut turut terpilih kembali menjadi wakil rakyat periode 2014-2019 mendatang.

Dua di antaranya melaju ke senayan yakni politisi PDI Perjuangan Jimmi Damianus Idjie dan Chaidir Jafar yang terpilih menjadi anggota DPD .

Sebagaimana diketahui, 44 Anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 dinyatakan bersalah dalan kasus dugaan korupsi berjamaah penyalahgunaan APBD Papua Barat tahun 2011 sebesar Rp 22 millyar.

Jimmi sendiri berstatus Wakil Ketua DPRD Propinsi Papua Barat saat itu. Sementara Chaidir Jafar adalah salah satu anggota DPRD sebelum memutuskan maju menjadi calon senator.

"Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) meminta Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum tidak mengeluarkan surat pengangkatan sebagai anggota DPR dan DPD terpilih hingga ada putusan hukum tetap terhadap sembilan anggota dewan terpilih terpidana korupsi itu," kata Ketua Majelis Rakyat Papua Vitalis Yumthe dalam keterangan persnya, Rabu (24/9).

Hanya saja, Vitalis Yumthe tidak membeberkan secara rinci nama anggota dewan terpilih lainnya dari Papua yang terjerat kasus korupsi tersebut. Ia hanya menyebut dua nama itu.

"Antara lain dari Demokrat seperti Robert Nawu, kemarin posisinya Wakil Ketua DPRD. Kemudian dari PDIP Pak Jimmi (Jimmi D. Ijie), juga Wakil Ketua DPRD, kemudian Chaidir Jafar yang masuk melalui DPD. Itu mestinya KPU harus pertimbangkan menunda pelantikannya sampai ada putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap. Ini semata-mata supaya mereka jelas status hukumnya," katanya.

JAKARTA - Majelis Rakyat Papua Barat (MPRB) meminta penundaan pelantikan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Papua Barat yang statusnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News