MRP Desak Tunda Pelantikan Anggota Dewan Berstatus Terpidana

MRP Desak Tunda Pelantikan Anggota Dewan Berstatus Terpidana
MRP Desak Tunda Pelantikan Anggota Dewan Berstatus Terpidana

MRPB sendiri, kata dia, tidak mencampuri urusan pemerintah. Namun sebagai lembaga masyarakat, kata dia, MRPB hanya mengingatkan pemerintah bahwa tidak layak seorang wakil rakyat dilantik dengan status terpidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Obet Amsanay mengakui bahwa ada sejumlah anggota DPRD Papua yang telah berstatus terpidana terpilih kembali menjadi wakil rakyat.

Pengadilan tipikor Papua sendiri memutuskan seluruh anggota DPRD Propinsi Papua Barat 2009-2014 bersalah.

"Hanya saja belum bisa dieksekusi karena ada yang banding, ada yang juga kasasi. Cuma saya belum tahu siapa-siapa saja yang banding dan yang kasasi," ujarya.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Papua memvonis bersalah seluruh Anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014. Kasus itu terkait dengan korupsi dana pinjaman lunak dari PT Padoma selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua Barat sejumlah Rp 22 milyar.

Kasus penyalahgunaan dana APBD itu terjadi saat Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan uang sebesar Rp 100 milyar ke perusahaan daerah Papua Barat, yakni PT Papua Doberai Mandiri untuk dikelola. Namun, tidak lama kemudian setelah uang disetorkan, Sekda Papua Barat, Marthen Luther Rumadas meminta sebagian uang tersebut dengan alasan meminjam.

Awalnya, Mamad Suhadi Direktur PT Papua Doberai Mandiri berkeberatan, meski pada akhirnya pada 17 September 2010 dana dicairkan sebesar Rp 15 milyar dan diberikan ke Sekda.

Selanjutnya, pada 9 Febuari 2011 dana dicairkan Rp 7 milyar. Belakangan diketahui, uang itu ternyata dibagi-bagikan Sekda kepada 44 anggota DPR Papua Barat.

JAKARTA - Majelis Rakyat Papua Barat (MPRB) meminta penundaan pelantikan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Papua Barat yang statusnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News