MRP Dianggap Tidak Mempunyai Legal Standing di MK, Filep Bereaksi, Tegas

MRP Dianggap Tidak Mempunyai Legal Standing di MK, Filep Bereaksi, Tegas
Wakil Ketua Komisi I DPD RI Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

“MRP ini dipilih dari keterwakilan adat, perempuan, dan agama. Negara mengakuinya sebagai representasi tersebut. Pengakuannya harus ditafsirkan secara ekstensif, yaitu mulai dari Pasal 18B UUD 1945, Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang,” tegas penulis buku Perbandingan Otsus Papua, Aceh dan Yogyakarta ini.

Tokoh Intelektual Papua ini melanjutkan pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat itu kemudian diformalkan dalam bentuk MRP seperti yang diperintahkan oleh UU Otsus.

“Kesatuan masyarakat hukum adat itu kan berada dalam MRP, karena memang MRP dipilih dari sana. Sifatnya ya khusus dan istimewa. Jadi, kalau mau pakai kriteria hukum murni terkait syarat legal standing, kedudukan MRP akan disebut abu-abu. Padahal, MRP dibentuk untuk merepresentasikan aspirasi masyarakat adat. Kewenangan MRP kan di situ,” kata mantan ketua Pansus Papua ini.

“Jadi, kita harus secara ekstensif melihat posisi MRP ini. Bahkan MRP bisa masuk sebagai lembaga negara yang kewenangannya di daerah. Hal itu karena MRP ikut memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur,” ujar Filep.

“Mau disebut apa posisi lembaga yang ikut melakukan wewenang legislatif tersebut? Jelas sebagai lembaga negara juga,” kata Filep lagi.

Menurut dosen STIH Manokwari ini, posisi MRP yang bersama-sama DPRP dalam ruang legislatif daerah ini, mengafirmasi konsep bikameral.

“Bikameral adalah konsep sistem perwakilan yang terdiri dari 2 (dua) kamar/chambers. Kalau di level pusat ada DPR dan DPD. Kalau dalam kacamata Otsus, bikameral itu adalah DPRP dan MRP. Sistem ini bertujuan untuk melakukan check and balances antara kedua lembaga tersebut, melalui pengawasan satu sama lain agar tercapai good governance,” kata legal auditor ini.

Senator Papua Barat ini mempertanyakan pemahaman ahli dari Pemerintah.

Filep Wamafma bereaksi tegas terhadap adanya pandangan bahwa MRP tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap UU Otsus Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News