MRP Dievaluasi Lagi Januari
Jumat, 12 November 2010 – 22:57 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengakui pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang pengesahan perpanjangan masa keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005-2010, yang mestinya berakhir 31 Oktober 2010. Masa perpanjangan selama tiga bulan, atau hingga 31 Januari 2011. Gamawan mengaku, perpanjangan masa keanggotaan MRP itu sudah dibicarakan dengan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Keanggotaan MRP akan dievaluasi lagi Januari mendatang. Gamawan mengatakan, hingga saat ini Perdasi dan Perdasus dimaksud masih dalam proses pembahasan. Perpanjangan masa keanggotaan MRP juga dalam rangka memberikan waktu untuk penyelesaian kedua aturan itu. "Itu masih dalam proses. Sementara kalau tidak kita perpanjang nanti akan terjadi kekosongan," terangnya.
"Kita evaluasi lagi nanti Januari. Kita harapakan tidak maslaah lagi. Kita sudah ngomong ke pak gubernur, janji mau menyerahkan draft. Dia sudah berjanji," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (12/11).
Yang dimaksud dengan draf adalah draf Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang menjadi pedoman tata cara pemilihan anggota MRP. Hingga saat ini, Perdasi itu belum juga ditetapkan. Selain Perdasi itu, MPR bersama gubernur dan ketua DPRP, juga belum menetapkan Perdasus Provinsi Papua, yang dijadikan dasar bagi pengisian 11 anggota DPRP. Hal ini terkait dengan putusan MK nomor 116/PUU-VII/2009.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengakui pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang pengesahan perpanjangan masa keanggotaan Majelis Rakyat
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen