MRP Dilarang Terlibat Politik Praktis

Mendagri Lantik 73 Anggota MRP

MRP Dilarang Terlibat Politik Praktis
Mendagri Gamawan Fauzi saat melantik anggota MRP di Sasana Krida, Kantor Gubernur Dok II Jayapura Papua. Foto: Isak Womsiwor/Cenderawasih Pos
JAYAPURA - Mendagri Gamawan Fauzi memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya Majelis Rakyat Papua (MRP) menjauhi politik praktis. Ini penting lantaran MRP adalah lembaga kultur yang memiliki tugas dan kewenangan menjaga hak-hak dasar orang asli Papua.

Dijelaskan Gamawan, lembaga MRP merupakan lembaga yang lahir sesuai dengan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus No. 21 Tahun 2001, sebagaimana diubah dalam UU No.35/2008. Intinya, MRP merupakan suatu lembaga kultur, bahkan satu-satunya di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk melindungi hak-hak dasar orang asli Papua, baik adat, perlindungan perempuan maupun mampu menjaga kerukunan hidup antara agama di Papua.

"Karena itu, anggota MRP harus paham atas tugas utamanya, dan yang utama adalah tidak boleh terlibat dalam politik praktis," tegas Mendagri Gamawan Fauzi saat melantik anggota MRP di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Selasa (12/4) kemarin.

Menurutnya, ada beberapa tugas penting yang harus dipahami oleh anggota MRP yang baru sesuai dengan UU No.21/2001.Di antaranya, memberikan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dan Papua Barat, serta memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus)  yang diajukan oleh DPRP dan gubernur, maupun di kabupaten dan kota di seluruh Papua dan Papua Barat.

JAYAPURA - Mendagri Gamawan Fauzi memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya Majelis Rakyat Papua (MRP) menjauhi politik praktis. Ini penting

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News