MRP Dilarang Terlibat Politik Praktis
Mendagri Lantik 73 Anggota MRP
Rabu, 13 April 2011 – 09:05 WIB
"Tugas berikutnya adalah memberikan syarat persetujuan rencana kerjasama yang dibuat oleh pemerintah dan pihak ketiga yang berlaku di Papua, khusunya menyangkut perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua," katanya.
Terkait Perdasi dan Perdasus di Papua, kata Gamawan Fauzi, sampai saat ini lebih dari 10 Perdasi dan 8 Perdasus yang belum ditetapkan oleh DPRP dan Gubernur, diantaranya Perdasus tentang pembagian dana sebagaimana diatur dalam pasal 34 UU No.21 tahun 2001, yang sampai saat ini belum ditetapkan, sehingga MRP memiliki kewenangan mendorong Perdasus ini.
Karena tugas anggota MRP ke depan sangatlah berat, maka Mendagri mengharapkan perlu dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya yang ada, agar ada peningkatkan pemahaman soal UU Otsus, sehingga anggota yang baru bisa melaksanakan tugas dengan baik.
"Perlu kami sampaikan kepada anggota yang baru agar melakukan pendalaman dari hati terhadap UU Otsus, sehingga bisa melaksanakan peraturan sesuai UU, termasuk komitmen untuk menjalankan sumpah dan jabatan," himbaunya.
JAYAPURA - Mendagri Gamawan Fauzi memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya Majelis Rakyat Papua (MRP) menjauhi politik praktis. Ini penting
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom