MRP Dilarang Terlibat Politik Praktis

Mendagri Lantik 73 Anggota MRP

MRP Dilarang Terlibat Politik Praktis
Mendagri Gamawan Fauzi saat melantik anggota MRP di Sasana Krida, Kantor Gubernur Dok II Jayapura Papua. Foto: Isak Womsiwor/Cenderawasih Pos
"Tugas berikutnya adalah memberikan syarat persetujuan rencana kerjasama yang dibuat oleh pemerintah dan pihak ketiga yang berlaku  di Papua, khusunya menyangkut perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua," katanya.

Terkait Perdasi dan Perdasus di Papua, kata Gamawan Fauzi, sampai saat ini lebih dari 10 Perdasi dan 8 Perdasus yang belum ditetapkan oleh DPRP dan Gubernur, diantaranya Perdasus tentang pembagian dana sebagaimana diatur dalam pasal 34 UU No.21 tahun 2001, yang sampai saat ini belum ditetapkan, sehingga MRP memiliki kewenangan mendorong Perdasus ini.

Karena tugas anggota MRP ke depan sangatlah berat, maka Mendagri mengharapkan perlu dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya yang ada, agar ada peningkatkan pemahaman soal UU Otsus, sehingga anggota yang baru bisa melaksanakan tugas dengan baik.

"Perlu kami sampaikan kepada anggota yang baru agar melakukan pendalaman dari hati terhadap UU Otsus, sehingga bisa melaksanakan peraturan sesuai UU, termasuk komitmen untuk menjalankan sumpah dan jabatan," himbaunya.

JAYAPURA - Mendagri Gamawan Fauzi memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya Majelis Rakyat Papua (MRP) menjauhi politik praktis. Ini penting

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News