MRP Terus Dorong Putra Papua
Duduki Kepala Daerah, Bupati atau Wako
Senin, 31 Agustus 2009 – 10:23 WIB
Sesuai Pasal 20 ayat (a) UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, lanjut Yumte, disebutkan salah satu tugas dan wewenang MRP, yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP. Serta pada ayat (f) memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Baca Juga:
‘’Salah satu hak orang asli Papua adalah perlindungan politik. Kita rencanakan sekitar Oktober sampai November 2009 ini,keputusan kultural sudah dilaksanakan,’’ tukasnya.(lm/aj/jpnn)
MANOKWARI- Majelis Rakyat Papua (MRP) akan terus mendorong agar hanya orang asli Papua lah yang boleh maju pada pemilihan kepala daerah, baik Gubernur/Wagub
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya