MRP Terus Dorong Putra Papua

Duduki Kepala Daerah, Bupati atau Wako

MRP Terus Dorong Putra Papua
MRP Terus Dorong Putra Papua
 Sesuai Pasal 20 ayat (a) UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, lanjut Yumte, disebutkan salah satu tugas dan wewenang MRP, yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP. Serta pada ayat (f) memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua. 

 

 ‘’Salah satu hak orang asli Papua adalah perlindungan politik. Kita rencanakan sekitar Oktober sampai November 2009 ini,keputusan kultural sudah dilaksanakan,’’ tukasnya.(lm/aj/jpnn)

MANOKWARI- Majelis Rakyat Papua (MRP) akan terus mendorong agar hanya orang asli Papua lah yang boleh maju pada pemilihan kepala daerah, baik Gubernur/Wagub


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News