MRP Terus Dorong Putra Papua
Duduki Kepala Daerah, Bupati atau Wako
Senin, 31 Agustus 2009 – 10:23 WIB

MRP Terus Dorong Putra Papua
Sesuai Pasal 20 ayat (a) UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, lanjut Yumte, disebutkan salah satu tugas dan wewenang MRP, yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP. Serta pada ayat (f) memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Baca Juga:
‘’Salah satu hak orang asli Papua adalah perlindungan politik. Kita rencanakan sekitar Oktober sampai November 2009 ini,keputusan kultural sudah dilaksanakan,’’ tukasnya.(lm/aj/jpnn)
MANOKWARI- Majelis Rakyat Papua (MRP) akan terus mendorong agar hanya orang asli Papua lah yang boleh maju pada pemilihan kepala daerah, baik Gubernur/Wagub
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Daerah Ini Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Bulan Depan
- Ikhtiar Musrenbang Kota Pematangsiantar 2025 Meningkatkan Mutu Pendidikan Daerah
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti