MRPTNI Bantah Tolak Permendiknas Pemilihan Rektor
Kamis, 24 Februari 2011 – 21:41 WIB
JAKARTA — Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Musliar Kasim membantah menolak Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 24 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Pemerintah. Menurutnya, Permendiknas sudah mengakomodir kepentingan civitas akademika sehingga perlu didukung. “Adanya pembagian persentase suara tersebut sudah sangat jelas bahwa tidak mungkin ada hak veto dari Meteri Jadi dengan persentase itu, tidak mungkin ada hak veto dari Mendiknas,” jelas Musliar.
“Jika kami ingin menolak pemberlakukan Permendiknas, pastinya akan kami tegaskan ada implementasi atas permendiknas tersebut,” ungkap Musliar ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Kamis (24/2).
Baca Juga:
Musliar menilai, Permendiknas mengenai pemilihan rektor tersebut sudah mengakomodasi seluruh kepentingan civitas akademika. Kata dia, hal itu dibuktikan dengan adanya persentase pembagian kewenangan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).
Baca Juga:
JAKARTA — Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Musliar Kasim membantah menolak Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
BERITA TERKAIT
- Prof. Kemas Ridwan Jadi Dekan Baru FTUI, Ini Profil & Kiprahnya
- Populix Rilis Peringkat Program Magister di Indonesia, Panduan Memilih Kampus Terbaik
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Movieland Campus Siap Cetak SDM Terampil di Industri Perfilman
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung