MRT Jakarta Cabut Tanda Jarak, Tempat Duduk di Kereta Bisa Diisi 100 Persen
jpnn.com, JAKARTA - MRT Jakarta kembali memberlakukan kebijakan kapasitas tempat duduk untuk penumpang di kereta mencapai 100 persen. Artinya, tak ada lagi jarak tempat duduk.
Hal ini menyusul mulai melandainya kasus Covid-19 di ibu kota dan juga diberlakukannya PPKM Level 2.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan pihaknya telah melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta mulai Senin (14/3) ini.
Kebijakan ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.
“Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per kereta atau 516 orang per rangkaian kereta,” ucap Rendi dalam keterangannya.
Selain itu, jadwal operasi MRT dimulai pukul 05.00—21.30 WIB setiap hari.
Pada hari kerja Senin hingga Jumat selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yaitu 7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, dan setiap 10 menit di luar waktu tersebut.
Sedangkan pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00—21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.
Mulai melandainya kasus Covid-19 di ibu kota, MRT Jakarta memberlakukan kebijakan kapasitas tempat duduk untuk penumpang di kereta mencapai 100 persen.
- Keren! LRT Jabodebek Gunakan Sistem Cuci Kereta Otomatis dan Ramah Lingkungan
- Makin Seru! Naik Kereta Rame-rame Dapat Diskon Hingga 10 Persen
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Stasiun MRT Bundaran HI Kini Berganti Nama
- HUT Ke-79 TNI, Naik Transjakarta, MRT & LRT 5 Oktober Hanya Rp 1
- Pelaku Kekerasan Seksual di Kereta Komuter Akan Masuk Daftar Hitam dan Dilarang