MS Bantah Diberi Barang Branded oleh Bang Uun, Polda Riau: Uangnya Diduga Kuat Dari SPJ Fiktif

Sementara Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto saat dikonfirmasi mengatakan penyitaan barang berharga itu dilakukan karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau.
Penyitaan dilakukan juga berdasarkan pengakuan saksi MS.
“Pengakuan dari saksi MS bahwa barang tersebut dibeli sendiri namun diduga kuat uangnya dari hasil tindak pidana,” jelas Anom.
Anom juga membeberkan bahwa dari keterangan MS, uang diberikan oleh mantan Sekwan DPRD Riau, berinisial M.
“Uangnya diduga kuat dari hasil SPJ fiktif, dari saksi M,” beber Anom.
Namun, Anom memastikan pihaknya akan membuktikan lagi dugaan tersebut agar peristiwa pidananya menjadi jelas.
“Kami perlu pembuktian lagi supaya terkonfirmasi jelas. Sementara saksi masih diperiksa,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Wanita yang merupakan seorang tenaga harian lepas (THL) di Setwan DPRD Riau, berinisial MS membantah telah diberi barang branded oleh mantan Sekwan Muflihun.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Penanganan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Diisukan Dihentikan, Kombes Ade: Justru Kami Percepat
- Ratusan Orang Penikmat Uang Korupsi SPPD Fiktif Dikumpulkan Penyidik, Ini Tujuannya
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- 4 Jam Diperiksa Polisi, Hana Hanifah Bilang Begini