MS Bantah Diberi Barang Branded oleh Bang Uun, Polda Riau: Uangnya Diduga Kuat Dari SPJ Fiktif
Sementara Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto saat dikonfirmasi mengatakan penyitaan barang berharga itu dilakukan karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau.
Penyitaan dilakukan juga berdasarkan pengakuan saksi MS.
“Pengakuan dari saksi MS bahwa barang tersebut dibeli sendiri namun diduga kuat uangnya dari hasil tindak pidana,” jelas Anom.
Anom juga membeberkan bahwa dari keterangan MS, uang diberikan oleh mantan Sekwan DPRD Riau, berinisial M.
“Uangnya diduga kuat dari hasil SPJ fiktif, dari saksi M,” beber Anom.
Namun, Anom memastikan pihaknya akan membuktikan lagi dugaan tersebut agar peristiwa pidananya menjadi jelas.
“Kami perlu pembuktian lagi supaya terkonfirmasi jelas. Sementara saksi masih diperiksa,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Wanita yang merupakan seorang tenaga harian lepas (THL) di Setwan DPRD Riau, berinisial MS membantah telah diberi barang branded oleh mantan Sekwan Muflihun.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Ini Barang Branded yang Disita Polda Riau dari MS
- Jubir: Muflihun Keberatan Namanya Disebut Terkait Penyitaan Barang Branded dalam Kasus SPPD Fiktif
- Kasus SPPD Fiktif, Sepatu hingga Tas Branded Wanita Muda Ini Disita Polisi
- Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Polisi Periksa 400 Saksi Secara Maraton
- BPKP Audit Berkas yang Disita Polisi dari Ruang Kerja Bang Uun Terkait SPPD Fiktif
- Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Kombes Anom: Fokus Kami ke Sekertariat DPRD Riau