MS Bawa Bungkusan Titipan Sang Anak, di Tengah Jalan Dicegat Polisi, Isinya Ternyata
Sabtu, 16 Juli 2022 – 21:45 WIB

Kurir narkoba di Nunukan, Kaltara diborgol dan ditahan polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Ary menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sabu-sabu tersebut rencananya akan diserahkan ke seseorang yang juga ada di Samarinda. Namun penyerahan nantinya sesuai dengan arahan anak MS.
“Kami masih melakukan pengembangan dengan mengejar anaknya serta mendalami siapa yang akan menerima sabu tersebut,” jelas Ary.
Sementara itu atas perbuatannya MS dan SF telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
“Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.(sapos)
Seorang pria berinisial MS, 67, bersama temannya SF, 29, ditangkap polisi saat hendak mengunjungi anaknya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri