MS Berbuat Dosa atas Arahan Orang Tua, Simak Pengakuannya ke Polisi
jpnn.com, KENDARI - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pemuda berinisial MS (20) atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (12/2).
Menurut Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, pemuda itu mengaku melakukan perbuatan dosa itu atas instruksi dari ibunya yang saat ini berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.
Tersangka MS (20) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Kendari atas instruksi ibunya yang berstatus narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)
Penangkapan MS sendiri berlangsung sekitar Pukul 00.15 Wita, di pekarangan Masjid Al-Muqorrobun, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dari penangkapan tersangka MS, polisi menyita barang bukti 1,39 gram diduga narkoba jenis sabu-sabu.
"Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan MS, bekerja sama dengan orang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari inisial NN," kata Kombes Eka di Kendari, Sabtu (13/2).
Dia menjelaskan, saat tersangka ditangkap di TKP, dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan ketua RT setempat, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di lantai pekarangan masjid yang berjarak dekat dengan tersangka.
Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan kasus yang menjerat MS (20) di Kendari pada Sabtu (13/2).
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pesta Rakyat ASR-Hugua Kolaka Berlangsung Meriah: Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan Sultra
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO