MS Berbuat Dosa atas Arahan Orang Tua, Simak Pengakuannya ke Polisi
Selanjutnya, ditemukan lagi satu paket sabu-sabu di dalam kantong celana pendek sebelah kiri yang di pakai MS, dan satu plastik kosong ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kiri.
Eka menjelaskan, modus MS dalam mengedarkan barang haram tersebut ialah dengan cara memperoleh barang haram itu dari orang tuanya yang merupakan jaringan Lapas Perempuan Kendari inisial NN.
Kemudian, MS melakukan mengedarkan sabu-sabu tersebut kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi telepon.
"Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara memesan dari orang tuanya yang masih berada di dalam Lapas Perempuan yang ditempelkan oleh seseorang di sebuah jalan di Kota Kendari," jelas Eka.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)
Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan kasus yang menjerat MS (20) di Kendari pada Sabtu (13/2).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pesta Rakyat ASR-Hugua Kolaka Berlangsung Meriah: Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan Sultra
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO