MS Kaban Akan Dijadikan Saksi Korupsi SKRT
Korupsi Berjamaah Sejak 1986, Nilai Proyek Capai Rp1 Triliun
Jumat, 19 November 2010 – 14:00 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan 2007 terindikasi sebagai kasus korupsi berjamaah. Demikian diungkapkan Syaiful Ahmad Dinar selaku pengacara dari Wandojo Siswanto yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Syaiful berkesimpulan demikian karena kasus ini melibatkan beberapa orang. "Kalau itu korupsi, berarti korupsi berjamaah. Indikasinya begitu karena sudah ada yang diadili, sudah terbukti menerima suap. Itu berarti ada beberapa pelaku," kata Syaiful di Gedung KPK, Jumat (19/11), usai mendampingi kliennya yang berkasnya dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Seperti diketahui, Wandojo adalah mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Setjen Departemen Kehutanan. Ia disangka ikut terlibat dalam korupsi proyek SKRT dan pada 21 Oktober lalu ditahan KPK.
Hari ini, tambah Syaiful, berkas penyidikan kliennya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke penuntut umum. Dengan demikian, tak lama lagi perkara ini akan disidangkan.
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan 2007 terindikasi sebagai kasus korupsi berjamaah.
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya