MS Kaban Akan Dijadikan Saksi Korupsi SKRT
Korupsi Berjamaah Sejak 1986, Nilai Proyek Capai Rp1 Triliun
Jumat, 19 November 2010 – 14:00 WIB

MS Kaban Akan Dijadikan Saksi Korupsi SKRT
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan 2007 terindikasi sebagai kasus korupsi berjamaah. Demikian diungkapkan Syaiful Ahmad Dinar selaku pengacara dari Wandojo Siswanto yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Syaiful berkesimpulan demikian karena kasus ini melibatkan beberapa orang. "Kalau itu korupsi, berarti korupsi berjamaah. Indikasinya begitu karena sudah ada yang diadili, sudah terbukti menerima suap. Itu berarti ada beberapa pelaku," kata Syaiful di Gedung KPK, Jumat (19/11), usai mendampingi kliennya yang berkasnya dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Seperti diketahui, Wandojo adalah mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Setjen Departemen Kehutanan. Ia disangka ikut terlibat dalam korupsi proyek SKRT dan pada 21 Oktober lalu ditahan KPK.
Hari ini, tambah Syaiful, berkas penyidikan kliennya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke penuntut umum. Dengan demikian, tak lama lagi perkara ini akan disidangkan.
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan 2007 terindikasi sebagai kasus korupsi berjamaah.
BERITA TERKAIT
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok