MS Kaban Akan Dijadikan Saksi Korupsi SKRT
Korupsi Berjamaah Sejak 1986, Nilai Proyek Capai Rp1 Triliun
Jumat, 19 November 2010 – 14:00 WIB
Syaiful juga mengungkapkan, nilai proyek SKRT sangat fantastis karena proyek ini sudah ada sejak tahun 198O-an. Di masa kliennya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Keuangan Departemen Kehutanan, proyek ini hanya bersifat lanjutan. "Proyeknya sudah banyak, kalau diperkirakan, sudah lebih dari satu triliun dari tahun 1986," ujarnya.
Saat ditanya tentang peran Mantan Menhut, MS Kaban yang disebut-sebut menyetujui proyek SKRT itu, Syaiful tidak banyak komentar. Menurut dia, nanti MS Kaban akan diperiksa sebagai saksi di persidangan. "Ya kita lihat nanti bagaimana keterangan dia, sejauh mana keterlibatannya. Saya tidak bisa jawab sekarang," katanya.
Bahkan, mengingat proyek SKRT sudah ada sejak era 80-an, menurutnya tidak hanya MS Kaban yang tahu tentang proyek ini, tetapi juga sejumlah mantan menhut sebelumnya. Karena itu, pihaknya sudah mengusulkan agar semua mantan menteri yang diduga terkait ikut diperiksa.
Hari ini, tambah Syaiful, berkas penyidikan kliennya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke penuntut umum. Dengan demikian, tak lama lagi perkara ini akan disidangkan.
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan 2007 terindikasi sebagai kasus korupsi berjamaah.
BERITA TERKAIT
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh